Sidang Sengketa Dewan Kota Berlanjut, Saksi Tergugat Absen, Bukti Penggugat Bertambah

Lk
By -
0

Jakarta Timur, wartadkj.com Sidang sengketa pemilihan Dewan Kota kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 4 Juni 2025. Agenda kali ini difokuskan pada penyerahan bukti tertulis dan penyampaian keterangan saksi dari masing-masing pihak.

Dalam sidang yang dihadiri penggugat, tergugat, dan pihak intervensi, pihak penggugat mengajukan permohonan untuk menyerahkan tambahan bukti tertulis yang baru ditemukan. Bukti tersebut dinilai penting guna mendukung dalil gugatan yang diajukan.

Namun, pihak tergugat belum dapat menghadirkan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan hari ini. Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa saksi tidak bisa datang karena alasan tertentu.

Pimpinan majelis hakim mengingatkan bahwa agenda ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyampaikan seluruh bukti dan keterangan. Meski begitu, majelis masih memberikan kelonggaran waktu sebelum putusan dibacakan.

“Rencana putusan tetap akan dibacakan pada akhir bulan ini. Bagi yang ingin mengajukan pendapat ahli, tidak wajib disampaikan secara lisan. Pendapat tertulis tetap bisa diterima, asalkan lengkap dan jelas,” tegas majelis hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. (Ag) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)