Tangerang — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang, Endang Sutisna, S.H., menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru berpotensi memperlebar ketimpangan akses keadilan apabila tidak diimbangi dengan penguatan peran lembaga bantuan hukum dan kontrol masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan Endang Sutisna—yang akrab disapa Kang Tisna—dalam rangkaian pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dan Seminar Hukum Nasional bertema “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH” di Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).
Menurut Kang Tisna, perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional tidak boleh hanya dipahami sebagai agenda normatif negara, melainkan harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan yang minim akses hukum.
“KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar. Jika tidak diawasi secara kritis, regulasi ini justru berpotensi menyulitkan masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Di sinilah LBH harus berdiri di garis depan,” tegasnya.
Ia menilai, sejumlah norma dalam regulasi baru membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum. Dalam kondisi ideal, ruang tafsir tersebut dapat digunakan untuk keadilan substantif. Namun dalam praktik, tanpa pengawasan publik yang kuat, hal itu berisiko melahirkan ketidakadilan struktural.
“Kami tidak menolak pembaruan hukum. Tetapi pembaruan harus diiringi keberanian untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat. LBH tidak boleh sekadar menjadi pelengkap sistem hukum,” ujar Kang Tisna.
Endang Sutisna menegaskan bahwa LBH STISNU Tangerang akan mengambil peran ganda, tidak hanya sebagai pendamping perkara hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum kritis dan ruang kaderisasi mahasiswa STISNU agar memahami praktik hukum secara langsung di tengah masyarakat.
“LBH STISNU berdiri di atas nilai-nilai ke-NU-an yang berpihak pada keadilan sosial. Kami ingin mahasiswa hukum tidak hanya hafal pasal, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk membela hak warga,” katanya.
Pandangan Ketua LBH STISNU tersebut mendapat perhatian dalam forum seminar yang juga menghadirkan akademisi dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Para narasumber sepakat bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan aparat, masyarakat, serta lembaga pendamping hukum agar perubahan regulasi tidak justru menjauhkan hukum dari rasa keadilan.
Pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU, yang menegaskan bahwa LBH harus menjadi bagian dari pengabdian kampus kepada masyarakat dan penyangga keadilan sosial.
Dengan kepemimpinan Endang Sutisna, LBH STISNU Tangerang diharapkan tampil sebagai aktor kritis dalam mengawal implementasi kebijakan hukum nasional, sekaligus menjadi mitra strategis masyarakat dalam memastikan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif. (Akiem)
.jpeg)

Posting Komentar
0Komentar