Tabrak Lari Grisenda: Jaksa Nilai Ivon Lalai Berat, Minta Hukuman Tegas

Lk
By -
0

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam sidang kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), seorang lansia yang sedang berolahraga di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).

Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), JPU Rakhmat menegaskan bahwa fakta persidangan, keterangan saksi, hingga hasil penyidikan polisi konsisten menunjukkan adanya kelalaian fatal dari terdakwa.

“Terdakwa baru selesai operasi katarak, penglihatan terganggu, tapi tetap memaksakan diri mengemudi. Akibatnya korban mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia,” tegas Rakhmat.

Lebih ironis lagi, meski sempat menyadari menabrak sesuatu, Ivon tidak berhenti untuk menolong. Ia justru melanjutkan perjalanan ke tokonya.

Dalih penasihat hukum bahwa korban berjalan di sisi jalan yang salah juga dipatahkan jaksa. “Itu kawasan perumahan padat penduduk, bukan jalan tol. Menyalahkan korban sama sekali tidak masuk akal,” ujar Rakhmat.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000. Ivon dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang putusan dijadwalkan digelar Kamis, 9 Oktober 2025. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan jaksa atau memberi keringanan bagi terdakwa tabrak lari yang telah merenggut nyawa seorang lansia.

(Red) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)